Senin, 21 Januari 2013
Minggu, 20 Mei 2012
FOTO KEGIATAN SD NEGERI PRAWIT 1 NO. 69 SURAKARTA
BAGIAN 2.
BUKA PUASA BERSAMA
MADING SEKOLAH (MENDAPAT JUARA IV TINGKAT JAWA TENGAH)
ACARA DI TATV
"SOLO MENARI" DI BALEKAMBANG
PELEPASAN SISWA KELAS VI TAHUN PELAJARAN 2011/2012
LOMBA PEKAN SENI PELAJAR TINGKAT KOTA SURAKARTA
STUDI TOUR DI SANGIRAN, SRAGEN, JAWA TENGAH
LOMBA RENANG TINGKAT PROVINSI JAWA TENGAH
TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS SEKOLAH SD NEGERI PRAWIT 1 NO. 69 SURAKARTA
Kepala Sekolah
Kepala sekolah berfungsi dan bertugas sebagai
Edukator,Manajer, Administrator, dan Supervisor, Pimpinan/Leader Inovator,
Motivator.
A. Kepala
sekolah Selaku Edukator
Kepala Sekolah sebagai Edukator bertugas melaksnakan proses
belajar secara efektif dan efisien (lihat tugas guru).
B. Kepala
Sekolah Selaku Manajer
Mempunyai tugas :
1. Menyususn
perencanaan.
2. Mengorganisasi
kegiatan.
3. Mengkoordinasi
kegiatan.
4. Melaksanakan
pengawasan.
5. Melakukan
Evaluasi terhadap kegiatan.
6. Mengarahkan
kegiatan.
7. Menentukan
kebijaksanaan.
8. Mengadakan
rapat.
9. Mengambil
keputusan.
10. Mengatur
proses belajar mengajar.
11. Mengatur
administrasi, ketatausahaan, siswa, ketenagaan, sarana, prasarana dan keuangan
(RAPBS).
12. Mengatur
organisasi siswa intra sekolah (OSIS).
13. Mengatur
hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait.
C. Kepala
Sekolah Selaku Administrator
Bertugas Menyelenggarakan Administrasi:
1.Perencanaan
2.Pengorganisasian
3.Pengarahan
4.Pengkoordinasian
5.Pegawasan
6.Kurikulum
7.Kesiswaan
8.Ketatausahaan
9. Ketenagaan
10. Kantor
11. Keuangan
12. Perpustakaan
13. Laboratoriun
14. Ruang
keterampilan/Kesenian
15. Bimbingan
konseling
16. UKS
17. OSIS
18. Serba guna
19. Media
20. Gudang
21. 7 K
D. Kepala
Sekolah Selaku Supervisor
Bertugas Menyelenggarakan Supervisi mengenai :
1. Proses
Belajar Mengajar (PBM)
2. Kegiatan
bimbingan dan konseling
3. Kegiatan
Ekstrakurikuler
4. Kegiatan
ketatausahaan
5. Kegiatan
kerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait
6. Sarana
dan prasarana
7. Kegiatan
osis
8. Kegiatan
7 K
E. Kepala
Sekolah Selaku Pemimpin /Leader
1. Dalam
rapat dipercaya jujur dan bertanggung jawab
2. Memehami
kondisi Guru
3. Memiliki
Visi dan Memahami Misi Sekolah
4. Mengambil
keputusan urusan interen dan eksteren sekolah
5. Membuat
mencari dan memilih gagasan baruF. Kepala Sekolah Sebagai Inovator
6. Melakukan
pembaharuan dibidang: KBM, BK, Eksrakurikuler, Pengadaan.
7. Melaksanakan
pembinaan guru dan karyawan
8. Melakukan
pembaharuan dalam menggali sumberdaya di KOMITE SEKOLAH dan Masyarakat
F. Kepala
Sekolah Sebagai Motivator
1. Mengatur
ruang kantor yang konduktif untuk bekerja
2. Mengatur
kantor yang konduktif untuk KBM/BK
3. Mengatur
ruang laboratorium yang konduktif untuk praktik
4. Mengatur
ruang perpustakaan yang konduktif untuk Belajar
5. Mengatur
halaman/lingkungan sekolah yang sejuk dan teratur
6. Menciptakan
lingkungan sekolah yang harmonis sesama Guru dan Karyawan
7. Menciptakan
hubungan kerja yang harmonis antar Sekolah dan lingkungan
8. Menerapkan
prinsip penghargaan dan hukuman. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekolah
dapat mendelegasikan kepada wakil kepala sekolah.
2.4.2. Komite
Sekolah
2.4.2.1. Peran Komite
Sekolah
Keberadaan Komite Sekolah harus bertumpu pada landasan
partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil
pendidikan di satuan pendidikan/sekolah. Oleh karena itu, pembentukan Komite
Sekolah harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada.
Peran Komite Sekolah adalah :
1.Sebagai
lembaga pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan
kebijakan pendidikan di satuan pendidikan
2. Sebagai
lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran,
maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3.Sebagai
lembaga pengontrol (controlling agency) dalam rangka ransparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
4. Sebagai
lembaga mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan
masyarakat di satuan pendidikan.
2.4.2.2. Fungsi Komite
Sekolah
Untuk menjalankan peran yang telah disebutkan di muka,
Komite Sekolah memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Mendorong
tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu.
2. Melakukan
kerjasama dengan masyarakat (Perorangan/organisasi/dunia usaha dan dunia
industri (DUDI)) dan pemerintah berkenaan dengan penyelengaraan pendidikan
bermutu.
3. Menampung
dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan
yang diajukan olej masyarakat.
4. Memberikan
masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
5. Kebijakan
dan program pendidikan
A. Rencana
Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
B. Kriteria
kinerja satuan pendidikan
C. Kriteria
tenaga kependidikan
D. Kriteria
fasilitas pendidikan.
E. Hal-hal
lain yang terkait dengan pendidikan
6. Mendorong
orang tua siswa dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan guna
mendukung peningkatan mutu pendidikan dan pemerataan pendidikan.
7. Menggalang
dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pendidikan di satuan
pendidikan.
8. Melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan
keluaran pendidikan di satuan pendidikan,
2.4.3. Guru
Guru bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan mempunyai
tugas melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien.
Tugas dan tanggung jawab Guru meliputi :
A.Membuat
perangkat pengajaran :
1. AMP
2. Program
tahunan/Semester
3. Program
satuan pelajaran
4. Program
rencana pengajaran
5. Program
mingguan guru
6. LKS
B. Melaksanakan
kegiatan pembelajaran
C. Melaksanakan
kegiatan penilaian program belajar, ulangan harian, ulangan umum, ujian akhir
D. Melaksanakan
analsisi hasil ulangan harian
E. Menyusun
dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
F. Mengisi
daftar nilai siswa
G. Melaksanakan
kegiatan bimbingan (pengibasan-pengetahuan) kepada guru lain dalam proses
belajar mengajar
H. Menbuat
alat pelajaran/ alat peraga
I. Menumbuh
kebangkan sikap menghargai karya seni
J. Mengikuti
kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
K. Melaksanakan
tugas tertentu di sekolah
L. Mengadakan
pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya
M. Membuat
catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa
N. Mengisis
dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran
O. Mengatur
kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum
P. Mengumpulkan
dan menghitung angka kredit untuk kenaikan kelas.
2.4.4. Wali Kelas
Wali kelas membantu kepala sekolah dalam kegiata-kegiatan
sebagai berikut :
A. Pengelolaan
kelas
B. Penyelenggaraan
administrasi kelas meliputi :
1. Denah
tempat duduk siswa
2. Papan
absensi siswa
3. Daftar
pelajaran kelas
4. Daftar
piket kelas
5. Buku
absensi siswa
6. Buku
pembelajaran/ buku kelas
7. Tata
tertib siswa
C. Penyususnan
pembuatan statistik bulanan siswa
D. Pengisian
daftar kumpulan nilai siswa (legger)
E. Pembuatan
catatan khusus tentang siswa
F. Pencatatan
mutasi siwa
G. Pengisian
buku laporan penilaian hasil belajar
H. Pembagian
buku laporan penilaian hasil belajar
2.4.5. Perpustakaan
Pustakawan sekolah membantu kepala sekolah dalam
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Perencanaan
pengadaan buku-buku/bahan pustaka/ media elektronika
2. Pengurusan
pelayanan perpustakaan
3. Perencanaan
pengembangan perpustakaan
4. Pemeliharaan
dan perbaikan buku-buku/ bahan pustaka media elektronika
5. Inventarisasi
dan mengadministrasian buku-buku dan bahan pustaka/ media elektronika
6. Melakukan
layanan bagi siswa, guru dan tanaga kependidikan lainnya, serta masyarakat
7. Menyimpang
buku-buku perpustakaan/ media elektronika
8. Menyusun
tata tertib perpustakaan
9. Menyusun
laopran kegiatan perpustakaan secara berkala
2.4.6. Administrasi/Tata
Usaha
Administrasi/Tata usaha mempunyai tugas melaksanakan
ketatausahaan sekolah dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Penyusun
program kerja tata usaha sekolah
2. Pengelolaan
keuangan sekolah
3. Pengurusan
administrasi ketenagaan dan siswa
4. Pembinaan
dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah
5. Penyusunan
administrasi perlengkapan sekolah
6. Penyusun
dan penyajian data/statistik sekolah
7. Mengkoordinasi
dan melaksanakan 7 K
8. Penyusunan
laporan pelaksanaan kegiatan pengurus ketatausahaan secara berkala
2.4.7. Penjaga
Sekolah
1. Mengisi
buku catatan kejadian
2. Mengantar/memberi
petunjuk tamu sekolah
3. Mengamankan
pelaksanaan upacara, PBM, Ebta/eptanas dan rapat
4. Menjaga
kebersihan pos jaga
5. Menjaga
ketenangan dan keamanan siang dan malam
6. Merawat
perawatan jaga malam
7. Melaporkan
kejadian secepatnya (bila ada).
8. Mengusulkan
keperluan alat perkebunan
9. Merencanakan
distribusi, jenis dan pemilah tanaman
10. Memotong
rumput
11. Menyiangi
rumput liar
12. Memelihara
dan memangkas tanaman
13. Memupuk
tanaman
14. Memberantas
hama penyakit tanaman
15. Menjaga
kebersihan dan keindahan taman serta kerindangan
16. Merawat
tanaman dan infrastrukturnya
17. Merawat
dan memperbaiki peralatan kebun
18. Menbuang
sampah kebun dan lingkungan sekolah ke tempat sampah
GAMBARAN UMUM SD NEGERI PRAWIT 1 NO. 69 SURAKARTA
Sekolah Dasar Negeri Prawit 1 No. 69 Surakarta merupakan sekolah yang memiliki prinsip sama seperti sekolah dasar pada umumnya yaitu berupaya meningkatkan taraf kehidupan anak didiknya dalam bidang akademik melalui jalur pendidikan. Sekolah ini telah menanamkan tonggak awal perjuangan untuk mendidik masa depan bangsa sejak tahun 1963, tepatnya pada tanggal 17 Mei 1963. SD Negeri Prawit 1 No. 69 Surakarta merupakan Sekolah Dasar Rintisan Standar Nasional dengan memilik akreditasi B dengan nomor akreditasi : 0d 023287 pada tahun 2010, tepatnya pada tanggal 9 November 2010. Sekolah dasar negeri yang bercita-cita untuk terus meluluskan generasi penerus bangsa yang bermutu yang bisa menjadi penerus memimpin bangsa dan negara Indonesia.
SD Negeri Prawit 1 No. 69 Surakarta terus berbenah diri untuk melakukan perbaikan dalam pelayanan pendidikan terhadap anak didik dan wali murid, hal ini didukung dengan adanya dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sehingga murid yang bersekolah di SD Negeri Prawit 1 No. 69 Surakarta tidak akan dipungut biaya operasional. Mendidik anak-anak menjadi generasi yang memiliki pemahaman serta pandangan dan wawasan luas, akhlak yang baik serta tinggi penguasaan ilmu serta teknologi sehingga nantinya mereka dapat hidup dan menjadi contoh/ teladan di tengah masyarakat di era globalisasi yang semakin komplek.
SD Negeri Prawit 1 No. 69 yang beralamatkan di Jalan Sriwijaya No. 4 Desa Prawit Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta Propinsi Jawa Tengah berdiri diatas lahan 2076 m2. Dengan batas-batas sekolah adalah sebagai berikut :
1.Sebelah utara berbatasan dengan lapangan Prawit
2.Sebelah selatan berbatasan dengan rumah penduduk
3.Sebelah timur berbatasan dengan SD Negeri Nusukan 44 dan SD Negeri Tegalmulyo
4.Sebelah barat berbatasan dengan SD Negeri Nusukan Barat