Senin, 21 Januari 2013

Logo SD Negeri Prawit 1 No. 69 Surakarta
 
 
 



Minggu, 20 Mei 2012

FOTO KEGIATAN SD NEGERI PRAWIT 1 NO. 69 SURAKARTA
BAGIAN 2.

BUKA PUASA BERSAMA


MADING SEKOLAH (MENDAPAT JUARA IV TINGKAT JAWA TENGAH)


ACARA DI TATV


"SOLO MENARI" DI BALEKAMBANG


PELEPASAN SISWA KELAS VI TAHUN PELAJARAN 2011/2012


LOMBA PEKAN SENI PELAJAR TINGKAT KOTA SURAKARTA



STUDI TOUR DI SANGIRAN, SRAGEN, JAWA TENGAH


LOMBA RENANG TINGKAT PROVINSI JAWA TENGAH


FOTO KEGIATAN SD NEGERI PRAWIT 1 NO. 69 SURAKARTA

MENANGKAP IKAN



MENANAM PADI

Kegiatan Bersama Mata Dewa

Rapat Pleno Orang Tua Murid



Fashion Show Hari Kartini


Menggambar Bersama


TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS SEKOLAH SD NEGERI PRAWIT 1 NO. 69 SURAKARTA


Kepala Sekolah
Kepala sekolah berfungsi dan bertugas sebagai Edukator,Manajer, Administrator, dan Supervisor, Pimpinan/Leader Inovator, Motivator.
A. Kepala sekolah Selaku Edukator
Kepala Sekolah sebagai Edukator bertugas melaksnakan proses belajar secara efektif dan efisien (lihat tugas guru).
B. Kepala Sekolah Selaku Manajer
Mempunyai tugas :
1. Menyususn perencanaan.
2. Mengorganisasi kegiatan.
3. Mengkoordinasi kegiatan.
4. Melaksanakan pengawasan.
5. Melakukan Evaluasi terhadap kegiatan.
6. Mengarahkan kegiatan.
7. Menentukan kebijaksanaan.
8. Mengadakan rapat.
9. Mengambil keputusan.
10. Mengatur proses belajar mengajar.
11. Mengatur administrasi, ketatausahaan, siswa, ketenagaan, sarana, prasarana dan keuangan (RAPBS).
12. Mengatur organisasi siswa intra sekolah (OSIS).
13. Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait.
C. Kepala Sekolah Selaku Administrator
Bertugas Menyelenggarakan Administrasi:
1.Perencanaan
2.Pengorganisasian
3.Pengarahan
4.Pengkoordinasian
5.Pegawasan
6.Kurikulum
7.Kesiswaan
8.Ketatausahaan
9.  Ketenagaan
10. Kantor
11. Keuangan
12. Perpustakaan
13. Laboratoriun
14. Ruang keterampilan/Kesenian
15. Bimbingan konseling
16. UKS
17. OSIS
18. Serba guna
19. Media
20. Gudang
21. 7 K
D.   Kepala Sekolah Selaku Supervisor
Bertugas Menyelenggarakan Supervisi mengenai :
1. Proses Belajar Mengajar (PBM)
2. Kegiatan bimbingan dan konseling
3. Kegiatan Ekstrakurikuler
4. Kegiatan ketatausahaan
5. Kegiatan kerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait
6. Sarana dan prasarana
7. Kegiatan osis
8. Kegiatan 7 K
E. Kepala Sekolah Selaku Pemimpin /Leader
1. Dalam rapat dipercaya jujur dan bertanggung jawab
2. Memehami kondisi Guru
3. Memiliki Visi dan Memahami Misi Sekolah
4. Mengambil keputusan urusan interen dan eksteren sekolah
5. Membuat mencari dan memilih gagasan baruF. Kepala Sekolah Sebagai Inovator
6. Melakukan pembaharuan dibidang: KBM, BK, Eksrakurikuler, Pengadaan.
7. Melaksanakan pembinaan guru dan karyawan
8. Melakukan pembaharuan dalam menggali sumberdaya di KOMITE SEKOLAH dan Masyarakat
F. Kepala Sekolah Sebagai Motivator
1. Mengatur ruang kantor yang konduktif untuk bekerja
2. Mengatur kantor yang konduktif untuk KBM/BK
3. Mengatur ruang laboratorium yang konduktif untuk praktik
4. Mengatur ruang perpustakaan yang konduktif untuk Belajar
5. Mengatur halaman/lingkungan sekolah yang sejuk dan teratur
6. Menciptakan lingkungan sekolah yang harmonis sesama Guru dan Karyawan
7. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis antar Sekolah dan lingkungan
8. Menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekolah dapat mendelegasikan kepada wakil kepala sekolah.
2.4.2. Komite Sekolah
2.4.2.1. Peran Komite Sekolah
Keberadaan Komite Sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di satuan pendidikan/sekolah. Oleh karena itu, pembentukan Komite Sekolah harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Peran Komite Sekolah adalah :
1.Sebagai lembaga pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan
2. Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3.Sebagai lembaga pengontrol (controlling agency) dalam rangka ransparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
4. Sebagai lembaga mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.



2.4.2.2. Fungsi Komite Sekolah
Untuk menjalankan peran yang telah disebutkan di muka, Komite Sekolah memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (Perorangan/organisasi/dunia usaha dan dunia industri (DUDI)) dan pemerintah berkenaan dengan penyelengaraan pendidikan bermutu.
3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan olej masyarakat.
4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
5. Kebijakan dan program pendidikan
A. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
B. Kriteria kinerja satuan pendidikan
C. Kriteria tenaga kependidikan
D. Kriteria fasilitas pendidikan.
E.  Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
6. Mendorong orang tua siswa dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu pendidikan dan pemerataan pendidikan.
7. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pendidikan di satuan pendidikan.
8. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan,
2.4.3. Guru
Guru bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien.
Tugas dan tanggung jawab Guru meliputi :
A.Membuat perangkat pengajaran :
1. AMP
2. Program tahunan/Semester
3. Program satuan pelajaran
4. Program rencana pengajaran
5. Program mingguan guru
6. LKS
B. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
C. Melaksanakan kegiatan penilaian program belajar, ulangan harian, ulangan umum, ujian akhir
D. Melaksanakan analsisi hasil ulangan harian
E. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
F. Mengisi daftar nilai siswa
G. Melaksanakan kegiatan bimbingan (pengibasan-pengetahuan) kepada guru lain dalam proses belajar mengajar
H. Menbuat alat pelajaran/ alat peraga
I.  Menumbuh kebangkan sikap menghargai karya seni
J.  Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
K. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
L.  Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya
M. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa
N.  Mengisis dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran
O.  Mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum
P.   Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan kelas.
2.4.4.     Wali Kelas
Wali kelas membantu kepala sekolah dalam kegiata-kegiatan sebagai berikut :
A. Pengelolaan kelas
B. Penyelenggaraan administrasi kelas meliputi :
1.  Denah tempat duduk siswa
2.  Papan absensi siswa
3.  Daftar pelajaran kelas
4.  Daftar piket kelas
5.  Buku absensi siswa
6.  Buku pembelajaran/ buku kelas
7.  Tata tertib siswa
C.  Penyususnan pembuatan statistik bulanan siswa
D.  Pengisian daftar kumpulan nilai siswa (legger)
E.   Pembuatan catatan khusus tentang siswa
F.   Pencatatan mutasi siwa
G.   Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar
H.   Pembagian buku laporan penilaian hasil belajar
2.4.5.     Perpustakaan
Pustakawan sekolah membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Perencanaan pengadaan buku-buku/bahan pustaka/ media elektronika
2. Pengurusan pelayanan perpustakaan
3. Perencanaan pengembangan perpustakaan
4. Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/ bahan pustaka media elektronika
5. Inventarisasi dan mengadministrasian buku-buku dan bahan pustaka/ media elektronika
6. Melakukan layanan bagi siswa, guru dan tanaga kependidikan lainnya, serta masyarakat
7. Menyimpang buku-buku perpustakaan/ media elektronika
8. Menyusun tata tertib perpustakaan
9. Menyusun laopran kegiatan perpustakaan secara berkala
2.4.6.     Administrasi/Tata Usaha
Administrasi/Tata usaha mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan sekolah dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Penyusun program kerja tata usaha sekolah
2. Pengelolaan keuangan sekolah
3. Pengurusan administrasi ketenagaan dan siswa
4. Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah
5. Penyusunan administrasi perlengkapan sekolah
6. Penyusun dan penyajian data/statistik sekolah
7. Mengkoordinasi dan melaksanakan 7 K
8. Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurus ketatausahaan secara berkala
2.4.7.     Penjaga Sekolah
1. Mengisi buku catatan kejadian
2. Mengantar/memberi petunjuk tamu sekolah
3. Mengamankan pelaksanaan upacara, PBM, Ebta/eptanas dan rapat
4. Menjaga kebersihan pos jaga
5. Menjaga ketenangan dan keamanan siang dan malam
6. Merawat perawatan jaga malam
7. Melaporkan kejadian secepatnya (bila ada).
8. Mengusulkan keperluan alat perkebunan
9. Merencanakan distribusi, jenis dan pemilah tanaman
10. Memotong rumput
11. Menyiangi rumput liar
12. Memelihara dan memangkas tanaman
13. Memupuk tanaman
14. Memberantas hama penyakit tanaman
15. Menjaga kebersihan dan keindahan taman serta kerindangan
16. Merawat tanaman dan infrastrukturnya
17. Merawat dan memperbaiki peralatan kebun
18. Menbuang sampah kebun dan lingkungan sekolah ke tempat sampah

GAMBARAN UMUM SD NEGERI PRAWIT 1 NO. 69 SURAKARTA

Sekolah Dasar Negeri Prawit 1 No. 69 Surakarta merupakan sekolah yang memiliki prinsip sama seperti sekolah dasar pada umumnya yaitu berupaya meningkatkan taraf kehidupan anak didiknya dalam bidang akademik melalui jalur pendidikan. Sekolah ini telah menanamkan tonggak awal perjuangan untuk mendidik  masa depan bangsa sejak tahun 1963, tepatnya pada tanggal 17 Mei 1963. SD Negeri Prawit 1 No. 69 Surakarta merupakan Sekolah Dasar Rintisan Standar Nasional dengan memilik akreditasi B dengan nomor akreditasi : 0d 023287 pada tahun 2010, tepatnya pada tanggal 9 November 2010. Sekolah dasar negeri yang bercita-cita untuk terus meluluskan generasi penerus bangsa yang bermutu yang bisa menjadi penerus memimpin bangsa dan negara Indonesia.
SD Negeri Prawit 1 No. 69 Surakarta terus berbenah diri untuk melakukan perbaikan dalam pelayanan pendidikan terhadap anak didik dan wali murid, hal ini didukung dengan adanya dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sehingga murid yang bersekolah di SD Negeri Prawit 1 No. 69 Surakarta tidak akan dipungut biaya operasional. Mendidik anak-anak menjadi generasi yang memiliki pemahaman serta pandangan dan wawasan luas, akhlak yang baik serta tinggi penguasaan ilmu serta teknologi sehingga nantinya mereka dapat hidup dan menjadi contoh/ teladan di tengah masyarakat di era globalisasi yang semakin komplek.
SD Negeri Prawit 1 No. 69 yang beralamatkan di Jalan Sriwijaya No. 4 Desa Prawit Kelurahan Nusukan  Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta Propinsi Jawa Tengah berdiri diatas lahan 2076 m2. Dengan batas-batas sekolah adalah sebagai berikut :
1.Sebelah utara berbatasan dengan lapangan Prawit
2.Sebelah selatan berbatasan dengan rumah penduduk
3.Sebelah timur berbatasan dengan SD Negeri Nusukan 44 dan SD Negeri Tegalmulyo
4.Sebelah barat berbatasan dengan SD Negeri Nusukan Barat
STRUKTUR ORGANISASI SD NEGERI PRAWIT 1 NO. 69 SURAKARTA